
Revenge porn, atau yang lebih dikenal dengan sebutan penyebaran gambar intim secara tidak konsensual, merupakan fenomena kekerasan seksual yang belakangan ini banyak diperbincangkan. Tindakan ini dapat memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan mental korban. Bagaimana cara menghadapi kejahatan ini? Mari kita simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn, atau disebut juga non-consensual dissemination of intimate images (NCII), merujuk pada ancaman dan penyebaran gambar, video, atau pesan intim antara pelaku dengan korban. Tindakan ini umumnya dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan tanpa persetujuan korban, sebagai bentuk balas dendam karena sakit hati, tidak ingin berpisah, atau sebagai bentuk ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku. Revenge porn termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KGBO), yang mana perempuan lebih rentan menjadi korban.
Menurut Laporan Tahunan LBH APIK Jakarta 2022, pada tahun 2020 terdapat 440 kasus KGBO tercatat. Ancaman penyebaran gambar atau foto yang bernuansa seksual merupakan bentuk KGBO yang paling tinggi dengan jumlah 212 kasus (48,2%). Sebagian besar pelaku merupakan mantan pacar korban, mencakup 182 kasus (41,4%).
Dampak Revenge Porn bagi Korban
Revenge porn dan tindakan KGBO lainnya memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban. Beberapa masalah yang dapat muncul sebagai akibatnya antara lain:
- Rasa malu dan bersalah yang intens.
- Hilangnya kepercayaan diri.
- Rasa takut yang berlebihan.
- Perasaan tertekan.
- Gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
- Depresi dan kecemasan.
- Perasaan putus asa.
- Perilaku mengisolasi diri.
- Munculnya keinginan untuk bunuh diri.
Selain dampak psikologis, korban revenge porn juga berisiko mengalami kesulitan dalam kehidupan sosial. Mereka mungkin mengalami intimidasi di tempat kerja jika rekan kerja atau atasan menemukan video atau gambar yang tersebar. Hal ini dapat menyebabkan korban kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena reputasinya yang rusak. Selain itu, korban juga lebih rentan mengalami pelecehan di dunia nyata atau memiliki masalah kepercayaan dalam menjalin hubungan romantis di masa depan.
Aturan Hukum tentang Revenge Porn di Indonesia
Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang yang dapat digunakan untuk menangani kasus revenge porn sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender online (KGBO). Berikut adalah beberapa undang-undang yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat (1) melarang penyebaran konten pornografi secara eksplisit. Pelaku revenge porn dapat dikenai hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pelaku revenge porn juga dapat dikenai pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) terkait penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik korban. Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Revenge porn dan kekerasan berbasis gender online (KGBO) diatur lebih lanjut dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang ini. Pelaku yang mengambil konten seksual dan menyebarkannya tanpa persetujuan dapat dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Jika tindakan ini juga disertai pemerasan atau ancaman, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Langkah yang Harus Dilakukan saat Menghadapi atau Melihat Revenge Porn
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan jika Anda mengalami atau melihat orang terdekat menjadi korban revenge porn:
- Simpan Barang Bukti Kumpulkan semua bukti yang ada, termasuk tangkapan layar (screenshot) percakapan, unggahan online, atau akun media sosial pelaku untuk mendukung laporan kasus. Simpanlah barang bukti ini di tempat yang tidak terlihat namun tetap aman.
- Pantau Situasi yang Dihadapi Jangan terburu-buru dalam menghadapi pelaku revenge porn. Pastikan tindakan yang Anda ambil aman bagi Anda sendiri atau orang yang menjadi korban. Sebelum melakukan pelaporan, pantau terlebih dahulu situasinya dan tentukan langkah antisipasi yang tepat, termasuk kemungkinan menghadapi pelaku secara langsung.
- Laporkan dan Blokir Pelaku Melalui platform daring, korban revenge porn dapat melaporkan (report) dan memblokir (block) pelaku atau akun-akun yang meresahkan atau mengintimidasi. Untuk mengurangi kecemasan dan kepanikan, Anda juga dapat menonaktifkan akun sementara atau menghapusnya secara permanen.
- Hubungi Bantuan dan Pihak Berwenang Jika Anda atau korban siap, hubungi lembaga bantuan dan pihak berwenang yang dapat memberikan pendampingan dalam melaporkan kasus kekerasan siber, termasuk revenge porn. Beberapa lembaga yang dapat dihubungi antara lain:
- Komnas Perempuan: hotline 24 jam di nomor 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129.
- Yayasan Pulih: melalui email [email protected] atau WhatsApp di 0811-8436-633.
- LBH Apik Jakarta: melalui email [email protected] atau WhatsApp di 0813-8882-2669.
Lembaga bantuan tidak hanya membantu Anda dalam melaporkan kasus ke pihak berwenang, tetapi juga dapat memberikan pendampingan selama proses pemulihan.
Cara Menyikapi Revenge Porn
Revenge porn adalah kejahatan serius yang dapat memiliki dampak psikologis yang merusak bagi korban. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dan memerangi fenomena ini. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyikapi revenge porn dengan bijak:
- Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Penting untuk terus mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif revenge porn serta pentingnya menghormati privasi dan integritas seseorang. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan akan lebih banyak orang yang dapat mengenali tindakan revenge porn dan mencegahnya.
- Perkuat Hukum dan Penegakan Hukum Diperlukan langkah-langkah hukum yang kuat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku revenge porn. Undang-undang harus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital agar dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
- Dukungan Psikologis dan Pemulihan Korban revenge porn membutuhkan dukungan psikologis dan bantuan dalam proses pemulihan. Lembaga bantuan dan organisasi yang peduli terhadap kekerasan berbasis gender online dapat memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.
- Pengamanan Data Pribadi dan Privasi Online Setiap individu harus lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan privasi online. Penting untuk menggunakan langkah-langkah keamanan yang tepat, seperti menggunakan kata sandi yang kuat, memperbarui perangkat lunak, dan membatasi akses informasi pribadi.
- Mendorong Solidaritas dan Empati Solidaritas dan empati dari masyarakat sangat penting bagi korban revenge porn. Dukungan sosial dapat memberikan kekuatan dan membantu korban dalam menghadapi trauma yang diakibatkan oleh kejahatan ini.
Menghadapi Revenge Porn Bersama-sama
Revenge porn adalah bentuk kejahatan yang merusak dan harus diperangi secara bersama-sama. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga bantuan, penegak hukum, dan masyarakat umum, perlu bekerja sama untuk menghentikan praktik ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban. Dengan memperkuat kesadaran, pendidikan, dan tindakan hukum yang tegas, kita dapat menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan menghormati privasi serta martabat setiap individu.